KEPOLISIAN Unit Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus tiga “tuyul” dunia maya yang beraksi dengan cara membobol kartu debit dan kartu kredit. Seorang di antaranya berperan sebagai penadah atau pengepul barang hasil curian yang dibeli lewat wahana internet.
Dua pelaku yang berperan sebagai hacker, adalah Zainul Umam (24), warga Sumbermanjing Wetan, Malang dan Italiando Irianto, warga Pakis, Malang. Sedangkan satu pelaku lain selaku penadah adalah Herwin Kusuma Dewa (36), warga Balen, Bojonegoro.
Dilansir Tulung Agung Times, Selasa (20/3), perbuatan para tersangka telah dilakukan sejak tahun 2015 lalu hingga Maret 2018.
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara carding, atau pencurian data kartu kredit milik orang lain. Data tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang-barang elektronik di situs jual beli online.
Dia menjelaskan hasil yang didapatkan dari keduanya jika diakumulasi hampir mencapai Rp 500 juta. Jumlah itu diambil dari barang-barang yang didapat dan dijual kembali oleh para pelaku. “Uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Menurut Barung kasus pembobolan data ini kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga pihaknya melakukan penyelidikan. “Petugas langsung melakukan pelacakan dan mencari keberadaan para pelaku,” terang Barung.
Dan saat diungkap diketahui para pelaku ini tidak bekerja sendirian. Tapi memiliki kelompok yang memiliki tugas sendiri-sendiri. Mereka semua tergabung dalam komunitas Facebook bernama Kolam Tuyul.
Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti handphone, jam tangan, buku tabungan dan uang tunai Rp 3,6 juta.
Discussion about this post