KASUS perampokan yang menewaskan Vita Anggie Fima Hati (21), seorang mahasiswi kebidanan di Kota Jayapura Papua, akhirnya terungkap. Pelakunya, Rahmat (20) berhasil diamankan.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari pengakuan seseorang yang membeli HP hasil kejahatan Rahmat lewat media sosial Facebook, yang langsung ditindaklanjuti pihak Polres setempat.

Seperti disampaikan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Mariason Tober Sirait, dalam konfrensi pers-nya yang digelar pada Sabtu (2/12/2017). Vita ditemukan tewas di kamar kostnya di Perumahan Dua Jaya Kota Jayapura, pada Jumat (17/11/2017).
Pelakunya, Rahmat, warga Jalan Hamadi Rawa Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura. Motif pembunuhan itu dilakukan karena tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban. Demikian dikutip dari Kompas.com.
Peristiwa itu sendiri berawal dari kedatangan Rahmat ke rumah korban, pada Rabu (15/11/2017) sekitar jam 21.00 wit. Kedatangan Rahmat, untuk meminjam uang Vita, karena Rahmat memiliki hutang di tempat kerjanya.
Saat bertemu dengan korban, pelaku melihat 2 buah telepon genggam, gelang serta cincin emas yang dikenakan korban, sehingga muncul niat Rahmat untuk memiliki barang-barang milik Vita.
Rahmat pun menjalankan aksinya dengan pura-pura meminjam motor korban, dan kemudian kembali lagi ke rumah kost korban. Setelah itu, Rahmat menumpang ke kamar mandi rumah korban.
Di kamar mandi, Rahmat melepas baju yang dikenakannya dan mengambil sebilah pisau badik yang disimpan di dalam tas ranselnya. Rahmah langsung beraksi di kamar korban, dengan menutup mulut korban sambil mendorong, sehingga korban terbaring di atas kasus.
“Korban sempat berontak sehingga pelaku menutup mulut korban, dan kemudian menikam berulangkali di bagian dada dan leher yang mengakibatkan korban tidak bergerak lagi. Setelah itu, tersangka langsung mengambil dua unit telepon genggam, gelang, cincin emas dan satu unit sepeda motor berikut STNK-nya,” tutur Tober.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kata Tober, tersangka langsung keluar dengan mengunci pintu rumah korban. Kemudian tersangka menjual barang-barang milik korban di media sosial Facebook.
Dan sesuai keterangan seorang pembeli telepon genggam dari tersangka, pihaknya melakukan penyelidikan. Tober menginstruksikan anggotanya ke Kampung Harapan Sentani Kabupaten Jayapura. Akhirnya, Rahmat berhasil ditangkap di Jalan Gerilyawan Abepura. (X)
Discussion about this post