SIMALUNGUN
Honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Siantar Aidil Rizal (44) warga Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun bersama tiga temannya jaringan peredaran narkotika jenis sabu digulung Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
Ketiga temannya itu, Aminsyah (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Hari Satria (34) warga Jalan Singosari Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Rahmadsyah Simatupang (38) warga Jalan Angkola Gang Delima Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP TP. Butarbutar, SH, MH menjelaskan pada hari Rabu (28/8/2019) malam sekira pukul 20.30 wib tim osnal Satres Narkoba meringkus Aidil Rizal di Simpang Kliwon Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari Aidil Rizal diamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk lucky strike warna biru didalamnya 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.61gram, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit hp merk icherry warna biru, 3 buah gunting masing-masing berwarna hitam kuning dan merah jambu, 2 buah mancis warna merah dan kuning serta 1 buah tempat gulungan isolasi.
Selanjutnya dari pengakuan Aidil Rizal malam itu juga sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Melur, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tim opsnal berhasil meringkus Aminsyah dan Hari Satria dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu (101.49gram), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu (45.25gram), 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (10.72gram), 1 buah box berbentuk buku merk the new enghlish warna merah, 1 buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, 2 unit hp nokia warna hitam dan 1 unit hp nokia warna biru.
Diinterogasi Aminsyah mengaku sabu itu diperoleh dari warga binaan Lapas melalui paket kiriman. Tim opsnal pun mendatangi D di Lapas kemudian D mengaku dan juga ada menyimpan sabu kepada Rahmadsyah Simatupang di Jalan Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Selang satu jam kemudian tepatnya pukul 23.30 Wib tim opsnal berhasil menangkap Rahmadsyah Simatupang dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna didalamnya berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23gram), 2 bungkus plastik klip didalamnya berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 23 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam.
“Dari keempat tersangka itu disita barang bukti sabu dengan total berat 159,3 gram. Keempat tersangka hingga saat ini sudah di amankan kemudian akan diproses sesuai pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda 1 millyar rupiah,”kata TP Butar Butar mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post