SIMALUNGUN
Terlibat nya Pian salah satu Narapidana (Napi) Klas II A Pematangsiantar mengoperasikan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat bruto 18,53 gram sebagaimana pengakuan tersangka Medi Antonius Pasaribu alias Anton (38) saat ditangkap Kanit Idik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun IPTU Hengky Siahaan, SH bersama Tim Opsnal nya akan diberikan sanksi.
“Sudah ku baca beritanya, Pian yang mengarahkan,”ujar Humas Lapas Klas II A Pematangsiantar, Hiras Silalahi dikonfirmasi hari Jumat (31/1/2020) sore.
Hiras menambahkan pihaknya juga akan menyerahkan Napi Pian tersebut kepada pihak Satres Narkoba Polres Simalungun jika dijemput untuk dilakukan tindak lanjut pengembangan. “jika di jemput untuk tindak lanjut pengembangan misalnya di Bon kita akan serahkan,”tambahnya.
Lebih lanjut Hiras menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap Napi Pian tersebut dengan langsung melakukan penggeledahan didalam kamar nya kemudian dimasukkan ke Straf Sel dan mengikuti sidang TPP untuk tindakan administrasi. Untuk Straf Sel tersebut berlangsung selama 6 enam hari inggi 12 hari lamanya.
“Hari ini kami menggeledah kamar nya dan dimasukan ke straf sel dan ada sidang TPP untuk tindakan administrasi. Straff Sel merupakan tempat orang yang melanggar tata tertib Lapas,”kata Hiras Silalahi mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post