TANJUNG BALAI
E alias E (48) warga jalan Bilal, Lingk. IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan anaknya berinisial OR alias O (27) pemilik narkotika jenis shabu berat bruto 153,71 Gram diringkus TIm Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai di jalan Protokol Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Kamis (27/04/2023) sore sekira pukul 15.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023) mengatakan, pada hari Kamis (27/4/2023) sore sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dipimpin KBO beserta Kanit Idik I dan Kanit Idik II menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan memiliki dan menjual narkotika jenis shabu dijalan Bilal Lingk. IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Udercover Buy kemudian memesan shabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp40.000.000. Strategi itu pun disepakati pelaku E alias E dengan mengajak transaksi di jalan protokol Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Lalu sekira pukul sekira pukul 15.30 Wib pelaku E alias E pun datang menggunakan becak motor dan menyerahkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu kepada pelaku ORL alias O yang turut datang bersamanya untuk diberikan kepada personil yang menyamar sebagai pembeli.
Melihat target udah didepan mata personil yang menyamar pembeli itu langsung menangkap pelaku ORL alias O kemudian Tim Opsnal lainnya keluar dari tempat persembunyian dan menangkap pelaku E alias E yang berada di atas becak motor (betor).
Dari Pelaku E alias E ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna coklat didalamnya berisi 1 buah dompet warna kuning abu-abu berisi 1 lembar tisue warna putih dibalut lakban warna coklat berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 lembar tisue warna putih dibalut lakban warna coklat berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam.
Sementara dilakukan penggeledahan terhadap ORL alias O ditemukan 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp.2.170.000 disaku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dengan Ibunya E alias E.
Diinterogasi Pelaku E alias E dan Pelaku ORL alias O mengakui pemilik seluruh barang bukti shabu itu dan sudah 8 bulan menjadi penjual narkoba. Adanya pengakuan itu kedua pelaku diketahui ibu dan anak itu beserta barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua pelaku, E alias E dan ORL alias O sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP R Silalahi SH. (TF)






