KOMISI PEMILIHAN UMUM Sumatera Utara (KPU Sumut) melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure, Selasa (12/2).
Kedua pasangan yakni Edy Rahmayadi- Musa Rajeckshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) terlihat kompak mengenakan pakaian putih dan didampingi puluhan pendukungnya di Hotel Grand Mercure.
Edy Rahmayadi mendapat kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut disusul Djarot. Keduanya pun membuka nomor urut secara bersama-sama.
Hasilnya, paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) mendapatkan nomor urut 1, sedangkan paslon Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) mendapatkan nomor urut 2 pada Pilgub Sumut mendatang.
“Penetapan nomor urut gubernur dan wakil gubernur, memutuskan dan menetapkan nomor urut dan daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, nomor 1 adalah Paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah. Untuk paslon nomor 2 adalah Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, mengutip medansatu.com.
Sementara itu, dikutip dari laman Tribun Medan, Mulia Banurea saat menyampaikan bahwa setelah pencabutan nomor ini adalah masa kampanye sehingga dia minta setiap pasangan calon berkampenye secara jujur, akuntabel dan transparan sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017.
“Allah akan merestui siapapun pemimpin lima tahun ke depan, jika calon nantinya berkampenye secara jujur,” ujar Mulia.
Pasangan Edy- Ijeck diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, Hanura, NasDem, dan Golkar. Sementara pasangan Djarot- Sihar diusung pasangan PDIP dan PPP.
Acara pengundian ini dihadiri berbagai perwakilan, seperti dari Pemerintah Sumatera Utara yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nurhajizah Marpaung, perwakilan dari pihak Tentara Nasional Indonesia, dan perwakilan tokoh agama dan tokoh adat Sumatera Utara.
Di hari kedua setelah penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut belum menerima gugatan dari pasangan JR Saragih dan Ance Selian.
Pada penetapan yang dilakukan oleh KPU Sumut di Hotel Mercure Kota Medan, pasangan JR Saragih dan Ance tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun yang dinyatakan TMS oleh KPU yaitu legalisir ijazah dari JR Saragih.
“Ini hari kedua, hingga kini belum ada menerima gugatan dari pasangan JR Saragih dan Ance. Kami melayani penerimaan gugatan dari pihak penggugat hingga Rabu (14/2),” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan melalui telepon seluler, Selasa (13/2).
Diwawancarai terpisah, Ance mengatakan berkas pengaduan gugatan telah rampung, kemungkinan pihaknya akan menyambangi Banwaslu pada 14 Februari 2018.
“Kami sudah menyiapkan data pengajuan gugatan, kemungkinan besok akan diserahkan ke Bawaslu. Berhubung hari ini pak JR Saragih sedang ziarah,” ujarnya.
Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dipakaikan pakaian Adat Batak Toba oleh masyarakat Tapanuli Utara, Kamis (8/2/2018) (IST)
Sementara itu, Seketaris DPW Demokrat Melizar Latief mengaku belum mendapat kabar kapan gugatan akan diserahkan ke Banwaslu.
“Kalau untuk berkas kami sudah siapkan, namun kalau untuk hari ini atau besok saya juga belum tau pasti. Pak JR Saragih juga pergi ziarah,” ujarnya melalui telepon seluler.
Pasangan ini diusung tiga partai yakni Partai Demokrat, PKB, dan PKPI.
Menilik hal ini, pasangan yang telah ditetapkan KPU Sumut yaitu Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot-Sihar. Kedua pasangan calon (Paslon) dipastikan akan hadir pada pencabutan nomor urut.
Discussion about this post