SIMALUNGUN
Irpan Putra alias Irpan (41) diduga pengedar narkotika jenis Shabu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun dirumahnya yang terletak di Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/9/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Informasi dihimpun, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Irpan diduga mengedarkan Shabu di Huta Tongah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Selasa (15/9/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Irpan dirumahnya tepatnya didalam kamar.
Hanya saja saat itu Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba dibadan Pelaku Irpan. Begitupun Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah itu kemudian didalam kamar ditemukan barang bukti 12 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,40 gram, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 13 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil, 1 batang pipet plastik dan 1 unit HP Vivo warna merah hitam.
Diinterogasi, Pelaku Irpan mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berada didaerah Kota Medan dengan cara memesan melalui Hp dan dikirim melalui bus. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Irpan dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Irpan Putra alias Irpan sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






