TANJUNG BALAI
Mis (48) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Komp Mujur Link IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai harus tidur beralaskan tikar di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Tanjung Balai setelah diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung akibat memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku Mis diciduk di Jalan Mesjid, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan ,Kota Tanjung Balai Hari Kamis (20/2/2020) sore sekitar pukul 16.50 Wib.
Penangapan Pelaku Mis berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Mis sedang berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dan memiliki narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Kamis (20/2/2020) sore sekitar pukul 16.50 Wib Kapolsek Teluk Nibung AKP RGM Hutagalung bersama Tim Opsnal Unit Reskrim nya menemukan Pelaku Mis sedang berdiri diri di Jalan Mesjid.
Saat itu Pelaku Mis menjatuhkan sesuatu yang diambil nya dari kantung baju dipakainya. Tim Opsnal melihatnya sehingga langsung menangkap Pelaku Mis dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram yang dijatuhkannya tersebut.
Adanya barang bukti itu Kapolsek memperintahkan mengamankan Pelaku Mis dan barang bukti sabu itu kemudian menyerahkan kepada Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut.
“Pelaku Mis sudah di tahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi Hari Minggu (23/2/2020).
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post