Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONAL

Izin Beres, Judika akan Puaskan Kerinduan Para Fans di Pematangsiantar

Izin pelaksanaan konser Judika pada tanggal 10 November 2018 di Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar disebut sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pemakaian Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar.

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 November 2018 | 16:50 WIB
inBERITA REGIONAL
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SEMPAT gagal menghibur fans di Kota Pematangsiantar pada Minggu (7/10) lalu lantaran konsernya terpaksa dibatalkan oleh pihak penyelenggara beberapa jam sebelum tampil, penyanyi Judika Sihotang akan memuaskan kerinduan para fans tepat pada hari Pahlawan, 10 November 2018 mendatang.

Tentunya, jika masalah perizinan sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, para penggemar penyanyi berdarah Batak jebolan dari ajang mencari bakat Indonesian Idol itu, akan dapat mendengarkan suara khasnya di Lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, izin pelaksanaan konser Judika disebut sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pemakaian Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar.

“Kemarin sudah dibuka Perda itu. Disatu sisi Perda tersebut, ada satu pasal memperbolehkan acara kemasyarakatnya. Nah konser Judika kan acara kemasyarakatan. Dan acara seperti ini, harus bayar retribusi sebesar Rp 10 juta,” katanya di ruang Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (8/11).

Lebih lanjut disampaikan Mangatas, ada satu Perda yang seolah-olah bertentangan. “Dan hal itu sudah kita minta direvisi, agar tidak terjadi pengkomersilan. Terlebih kesiapan Kota Pematangsiantar dalam menyongsong era Parawisata Danau Toba kedepannya,” jelasnya.

“Jadi kita sepakat, agar tidak terjadi keributan, maka kita revisi Perda no 15 tahun 1989, tentang fungsi Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar yang mengatur tentang pemakaian Lapangan H Adam Malik,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DOM PTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam membenarkan telah mengeluarkan izin pemakai Lapangan H Adam Malik pada 10 November 2018 selama 1 hari.

“Izin yang kita keluarkan tidak ada masalah. Kita sudah mengacu kepada Perda yang memperbolehkan pemakai Lapangan H Adam Malik untuk konser Judika. Seluruh ketentuan tentang pengurusan izin sudah dipenuhi. Ini juga atas rekomendasi dari Dinas Pariwisata, sebutnya.

Diketahui, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar nomor 15 tahun 1989 tentang nama dan fungsi lapangan Haji Adam Malik.

Pada pasal 3 dinyatakan, sebagai tempat, upacara kenegaraan, kegiatan keagamaan, pesta budaya dan kegiatan kemasyarakatan.

Tertuang pada Perda nomor 9 tahun 2014 dari perubahan Perda Kota Pematangsiantar nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi daerah, yang mengatur tentang pemakaian tempat Balai Bolon dan Lapangan Haji Adam Malik sebagai berikut.

Seperti, untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, TNI atau POLRI secara gratis.

Pemakaian untuk pertunjukan, bersifat komersil yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum dikenakan sebesar Rp 1 juta per hari.

Dan Pemakaian Lapangan H Adam Malik untuk konser musik dikenakan sebesar Rp 10 juta per hari dan pemakaian untuk pameran sebesar Rp 2 juta per hari.

Share522Tweet6SendShare

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB

TANJUNG BALAI II Polres Tanjung Balai menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pesat Gatra...

Read more
Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan. (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB

MEDAN II Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan uang milik David Gordon Sigalingging senilai Rp...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita