MEDAN II
Gembong narkoba berinisial H alias Oyok (51) Jalan Klambir V, Gang Alang Isya, Kelurahan Lalang l, Kecamatan Medan Sunggal dan kurir ADI alias A (38) warga Jalan Jurung, Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berhasil diringkus Polrestabes Medan.
“Oyok ini merupakan bandar besar narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering yang sudah menjadi target operasi (TO) Polrestabes Medan dan A sebagai kurir ditangkap berbagai lokasi,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Wakasat Narkoba AKP Arham G, Kamis (16/1/2025).
Disebutkannya, penangkapan kepada A dilakukan pada hari Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Medan dan TO Polrestabes Medan yakni Oyok ditangkap pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB Rest Area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Selain itu, sambungnya, berdasarkan, Laporan Polisi Nomor: LP/A/758/XII/2024/SPKT/Sat Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Desember 2024.
Kronologis pengungkapan setelah beberapa kasus narkotika terdahulu yang ditangani Satreskoba Polrestabes Medan, di mana para tersangka yang diamankan mengaku bahwa narkotikanya berasal dari seorang laki-laki inisial H als O.
Dan O ini juga dikenal warga Kota Medan sebagai penyedia narkotika di wilayah Klambir V Medan.
Petugas kepolisian yang sudah melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi pada hari Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Kel. Sel sikambing . Medan Sunggal tepatnya di pelataran parkir mall Manhattan, polisi melakukan penangkapan terhadap inisial ADI als A yang merupakan kaki tangan pengedar narkoba H als O.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 30 butir Happy Five (H5) yang ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail.
Dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- dari tersangka ADI als A, selanjutnya ADI als A dilakukan interogasi perihal keberadaan tersangka als O.
Dari tersangka ADI als A kita mendapatkan informasi keberadaannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka als O.
Pada hari Minggu (29/12/2024) sekira pukul 01.00 WI di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km. 65 Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, polisi melakukan penangkapan terhadap H als O,
Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu (metampetamina) dengan berat bersih 3 gram dan 2 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5, 2 ponsel.
Oleh O mengaku keberadaan sisa narkotika lainnya yang disimpan di gudang miliknya yang berada di Jalan Mayor Klambir V Kebun Kec Helvetia, kemudian petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kayu berisikan 16.196 butir pil Psikotropika jenis Erimin 5 atau H5 berat bersih 3.238 gram, 106 butir pil narkotika jenis ekstasi wana kuning berat bersih 40,28 gram, 2 plastik klip berisikan 268 butir kapsul berisikan narkotika ekstasi merk Rolex berat bersih 101,84 gram; 4 klip plastik berisikan serbuk ekstasi warna kuning berat bersih 273,4 gram, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 200 gram; 1 buah tas slempang , 192 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning bersih 71 gram, 852 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) berat bersih 165 gram.
Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Sal Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Modus operandi, para tersangka bekerja sama untuk menyebarkan narkotika, agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan peran masing-masing. Di mana tersangka ADI als A berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka Hals O, sedangkan tersangka H als O berperan sebagai pemilik narkotika dan juga sebagai pengendali peredaran narkoba di Medan.
“Kedua orang itu melanggar “Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c Subs Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, ” ujarnya. (ROM)






