SIANTAR
Jefri (38) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu dilokasi pemakaman atau kuburan Kampung Kristen, Jalan Laguboti, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (19/2/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Jefri menjual narkoba di Pekuburan Kampung Kristen. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut.
Tepat hari Jumat (19/2/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Jefri diketahui warga Jalan Sarinembah, Kecamatan Siantar Selatan itu sedang berdiri dilokasi Pekuburan Kampung Kristen tersebut kemudian dari tangan kanan Pelaku Jefri ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,35 gram dan 5 buah plastik klip kosong.
Tidak itu saja, dari kantong celana depan sebelah kirinya juga ditemukan 1 unit Handphone (Hp) dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp80.000. Diinterogasi Pelaku Jefri mengakui shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Jefri dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Jefri sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post