SIANTAR
JBN atau lebih akrab dipanggil Jeka (46) warga Jalan Pisang Gang Bersama I, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat harus tidur di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar setelah kepergok Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu dibawah kursi sofa yang didudukinya, Rabu (11/3/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan Pelaku Jeko berawal adanya informasi dari masyarakat memiliki sabu dan menyimpan rumahnya di Jalan Pisang Gang Bersama 1.
Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Hari Rabu (11/3/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal menggerebek dan masuk kedalam rumah itu yang ketepatan pintu depan terbuka lalu menemukan Pelaku Jeka sedang duduk duduk disamping kursi sofa.
Kedatangan Tim Opsnal membuat Pelaku Jeka panik dan menyimpan sesuatu bungkusan kebawah kursi sofa. Tim Opsnal mengetahuinya dan menyuruh Pelaku Jekat mengambil kembali bungkusan itu. Dimana setelah dibuka ternyata bungkusan itu berupa 1 buah plastik klip berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2.88 Gram, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, dan 2 buah mancis.
Diinterogsi, Pelaku Jeka mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung mengamankan Pelaku Jeka dan semua barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku JBN alias Jeka sudah di tahan dan barang bukti diamankan Penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post