SIANTAR
Jhohannes (18) warga Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tak berkutik diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar membawa dua paket narkotika jenis sabu ke Warnet Happy Net yang terletak di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar hari Selasa (8/10/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Awalnya tim opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa Jhohannes membawa narkotika jenis sabu di Warnet Happy Net. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (8/10/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib tim opsnal menangkap Jhohannes di Warnet itu dengan gerak gerik mencurigakan.
Dari tangan Jhohannes diamankan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,88 gram. Jhonanes diinterogasi mengakui pemilik sabu itu sehingga Jhohannes dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Siantar.
“Tersangka Jhohannes sudah ditahan di mako Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post