NURMALA alias NUR (38), warga Lingkungan Paya Glugur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ini hanya bisa pasrah ketika diciduk personil Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.
Ibu rumah tangga ini diamankan di rumahnya pada Senin (2/4) lalu sekira pukul 21.00 Wib saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu yang diedarnya.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/4) mengatakan, drama penangkapan itu bermula ketika jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa wanita tersebut sering memanfaatkan kediamannya sebagai bertransaksi narkoba.
“Kemudian, Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota lainnya langsung menindaklanjuti informasi dan melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Ternyata benar, (tersangka) saat itu sedang memegabg barang bukti,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari dalam dompet yang dipegang tersangka, yakni 1 paket narkoba jenis sabu berukuran sedanh dan 6 paket ekonomis siap jual.
Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan berhasil menemukan barang bukti lain.
“Sedangkan gunting dan sekop (alat guna sabu) ditemukan di dinding rumahnya,” sambung Kapolres.
Setelah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, tersangka langsung digelandang ke Polsek Pangkalan Brandan untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan ke Polres Langkat.
“Untuk tersangka, akan dikenakan Pasal 114 sub 112 dengan hukuman 14 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post