JIKA SAJA aksinya tidak segera diketahui aparat, mungkin Suwondo alias Kojek (32) hingga saat ini masih ‘mengecer’ barang haram dagangannya.
Ia diciduk aparat dari Polsek Padang Tualang ketika asyik menjual narkoba jenis sabu paket ekonomis miliknya.
Pria asal Dusun I Namu Unggas, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, ini pun kini harus mendekam di dalam ruangan berlantai dingin dan berjeruji besi.
Informasi diperoleh, Kojek ditangkap di belakang rumah tetangganya, Rabu (11/4) sekira pukul 11.00 Wib.
Darinya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah plastik kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah jarum pentul, 1 buah kotak rokok serta 1 buah dompet berwarna hitam.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Martoni L SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut bermula berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah tentang kelakuan tersangka.
“Informasinya, ada orang yang sering melakukan transaksi di sana. Kemudian tim langsung mengintai dan melihat laki-laki tersebut diduga sedang berada di belakang rumah tetangganya,” katanya.
Lanjut Kapolsek, meski telah dikepung, awalnya pria tersebut enggan menunjukkan barang bukti kepada petugas.
“Kemudian kita lakukan interogasi, dan tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” sambungnya.
Sayangnya, seorang teman tersangka berhasil melarikan diri dari kepungan petugas. Sementara Kojek, yang merengek ketika diamankan petugas saat ini mendekam di Polsek Padang Tualang dan akan dijerat dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 112 Subs pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post