SIMALUNGUN
Junaidi alias Jun Datok (49) nekat menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Sentosa Pasar I-A, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Kamis (24/9/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berawal sekira pukul 01.00 Wib adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Jun Datok sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira dua jam kemudian tepatnya pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah di Jalan Sentosa Pasar I-A dan meringkus Pelaku Jun Datok sedang duduk duduk didalam kamarnya.
Lalu dari kamarnya itu ditemukan barang bukti 1 set bong, 2 buah kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu dengan berat kotor (Bruto) 3 gram dan 1 unit Handphone (Hp) Samsung warna putih. Diinterogasi Pelaku Jun Dayok mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari Suparno melalui Sahrial. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata Suparno dan Sahrial tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Jun Datok dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Junaidi alias Jun Datok sedang menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi Hari Senin (28/9/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






