SIANTAR
Tahun Baru 2021 yang tinggal satu bulan lagi harus dirayakan GS alias Giat (42) di penjara Polres Siantar. Sebab, tepat hari Selasa (2/12/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib Giat diketahui pengedar narkotika warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara diringkus mengantongi narkotika ganja di warung yang terletak masih dikampungnya itu.
Penangkapan Pelaku Giat berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Giat menjual ganja di warung tersebut. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal nya menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (2/12/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Giat sedang duduk duduk di warung tersebut kemudian ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kirinya ada.
Tidak itu saja, disekitar warung dan dari bawah meja diluar warung ditemukan 1 buah plastik merah didalamnya ada plastik putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 buah gunting, dari bawah pohon disamping warung ditemukan 1 buah plastik hijau berisi 8 paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto seluruhnya 68,76 gram.
Lalu uang sebanyak Rp85.000 serta dari atas seng kandang ayam diluar warung ditemukan 1 buah kaleng rokok gudang garam yang didalamnya ada 30 buah potongan plastik. Diinterogasi, Pelaku Giat mengakui seluruh barang bukti itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Giat dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku GS alias Giat sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus penyidikan kemudian akan di tahan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






