SIMALUNGUN
Kapolsek Serbelawan IPTU Yunus Siregar, SH memimpin penangkapan Dedi Sutomo alias Barong (40) Karyawan PT. Bridgestone SRE warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalugun dan Ikhsan Alias Koteng (42) warga Jalan K.H Ahmad Dahlan Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diduga jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Hari Senin (13/7/2020) malam sekira pukul 22. 00 Wib.
Malam itu awalnya Kapolsek menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Barong di warung nya di jALAN Merdeka Serbelawan tepatnya samping Indomaret sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 21.30 Wib Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil menangkap Pelaku Barong sedang duduk duduk di warungnya itu.
Lalu mengamankan barang bukti di dalam laci lemari dapur di temukan 1 plastik klip kecil di duga narkotika jenis sabu. Diinterogasi, Pelaku Barong mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Ikhsan Alias Koteng. Selanjutnya, Kapolsek bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku Koteng dirumahnya dengan barang bukti 1 pipet plastik berbentuk skop, 3 plastik klip sedang kosong, 5 potong kertas warna putih dan 1 buah handphone (Hp) merek samsung warna putih.
Diinterogasi, Pelaku Koteng mengakui yang memberikan sabu kepada Pelaku Barong sehingga Kapolsek pun memperintahkan Tim nya memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Serbelawan.
“Kedua Pelaku, Dedi Sutomo alias Barong dan Ikhsan Alias Koteng serta barang bukti akan diserahkan ke Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Siregar,SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






