SIANTAR
Diduga lagi menunggu pembeli narkotika jenis sabu, Rudi Herianto (25) karyawan swasta warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Siantar dipinggir Jalan yang masih dikampungnya itu pada hari Senin (26/8/2019) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan tersangka akbrap dipanggil Rudi itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Rudi menjual sabu di Jalan Tambun. Selanjutnya, saat tim opsnal menangkap ternyata Rudi menjatuhkan dua paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,32 gram dan dari tangan kanan menjatuhkan satu unit Hp merk Nokia.
Tim opsnal langsung menyita semua barang bukti itu. Tersangka Rudi mengaku semua barang bukti itu miliknya tersangka Rudi dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Siantar.
“Tersangka Rudi Herianto sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post