PEMATANGSIANTAR
Meskipun sudah beberapa kali mendekam di penjara perihal kasus narkoba ternyata tidak membuat M.Gelora Tarigan (45) berubah menjadi orang baik. Terbukti, Tepat Hari Kamis (1/10/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib Residivis atau mantan narapidana akrab dipanggil Tongat itu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres)) Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pelaku Tongap diringkus dirumahnya yang terletak di Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kehadiran Tim Opsnal dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi sempat diketahui Tongat dengan berlari keruangan dapur.

Begitupun Tim Opsnal gerak cepat langsung mengejar dan berhasil meringkus Tongat. Dari tangan kiri Pelaku Tongat ditemukan barang bukti 1 Unit Hp merk Samsung. David memperimtahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut kemudian menemukan barang bukti dari bawah meja diruangan dapur 1 buah plastik klip besar berisi narkotika diduga jenis sabu dan lantai kamar mandi 1 plastik klip sedang berisi narkotika diduga jenis sabu dengan total berat kotor (bruto) 32.35 Gram dan dari kantong celana belakang ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp1.000.000.
Diinterogasi, Pelaku Tongat mengakui barang bukti itu sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial SN di Kota Tebing Tinggi dan uang Rp1.000.000 tersebut uang hasil menjual sabu. Hanya saja saat dilakukan pengembangan ternyata nomor handphone (Hp) sudah tidak aktif.
Selanjutnya Kasatres Narkoba memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Tongat diketahui mantan personil Brimob Kota Tanjung Balai itu dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sementara itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI dikonfirmasi Jumat (2/10/2020) malam mengatakan penangkapan Pelaku Tongat tersebut merupakan kedua kalinya dilakukan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Dimana Pelaku Tongat pernah ditangkap akhir bulan Januari Tahun 2013 didepan Bank Mandiri Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat.
“Benar Pelaku M.Gelora Tarigan alias Tongat sudah residivis dan penangkapan ini kedua kalinya oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Pelaku Tongat juga mantan personil Sat Brimob, hingga saat ini Pelaku Tongat sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata David Sinaga mengakhiri.
Sesuai informasi dihimpun, Pelaku Tongat juga pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun dirumahnya setelah pengembangan keterangan dari Apin dan Chen Han pada 28 Februari 2018 perihal kasus sabu kemudian Pelaku Tongat divonis selama 1 tahun penjara dengan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






