HUKUMAN penjara yang pernah dirasakan MK sepertinya tak membuat jera. Buktinya pria ini kembali beraksi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan. Kali ini residivis kasus pencurian dan pemberatan ini melakukan pencurian gadget dari salah satu rumah di Bengkunat, Lampung Barat. Tak berapa lama setelah melangsungkan aksinya, Jumat (15/9) sekitar pukul 9.00 WIB pria ini berhasil diringkus Polsek Bengkunat.
Berdasarkan rilis kepolisian Polres Lampung Barat, aksi pencurian yang dilakukan MK warga Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Kamis (14/9). Polisi pun berhasil meringkusnya sehari setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Dalam keterangannya Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik mengungkapkan, saat melakukan aksinya MK masuk rumah korban dengan memanjat jendela. Berhasil masuk ke dalam rumah MK menggasak barang-barang milik korban.
Satu unit tablet merk advan type s7 warna putih dan charger. Sukses mendapatkan barang curiannya pelaku selanjutnya meninggalkan rumah tersebut. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus MK wajahnya yang sudah tak asing lagi bagi polisi.
Bersama sejumlah barang bukti kejahatannya, MK pun diboyong ke Mapolsek Bengkunat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Discussion about this post