JAKARTA
Usulan tentang narkotika jenis ganja sebagai komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan,”ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko, SH kepada wartawan usai melantik Inspektur Utama dan sejumlah Kepala BNNP, di Gedung F BNN hari Jumat (31/1/2020).
Heru Winarko menambahkan bahwa 63% dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja. Untuk mengatasi persoalan ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan. Langkah pertama yang dilakukan BNN di sumber ganja adalah melakukan pencegahan, misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar.Kemudian langkah kedua adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja.
“Sekitar 130 ton ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu. Bukan tanpa alasan BNN melarang ganja,”tambahbnya.
Kepala BNN RI itu menjelaskan zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh. Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba.
“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko, SH mngakhiri..
Sementara Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, Apt., M.Si menambahkan ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek. Kandungan ganja sampai isomernya dilarang sesuai dengan undang-undang.
Para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut. Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh tetrahydrocannabinol atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel itu akan mati. Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen.
“Dalam dunia medis, masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan sehingga BNN tetap tegas melarang ganja digunakan,”katanya.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post