SIMALUNGUN
Kepergok melakukan pencurian di siang bolong tepatnya Hari Minggu (1/3/2020) sekira pukul 12.30 Wib, MH alias Monang (34) sehari harinya buruh bangunan warga Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar babak belur dimassakan warga sedangkan satu lagi rekannya berinisial JS (36 ) warga Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar berhasil kabur.
Pencurian itu dilakukan kedua pelaku dirumah milik Retno di Jalan Wibawa Huta VI, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dimana siang itu saksi Sagiman (40) sedang memancing di sungai yang terletak dibawah rumah korban kemudian Sagiman melihat pintu belakang rumah korban keadaan terbuka.
Merasa curiga, Sagiman berdiri supaya bisa melihat jelas kearah rumah korban. Saat itu Sagiman melihat seorang pelaku MH alias Monang yang tidak dkenalnya keluar dari belakang rumah korban dengan membawa barang – barang yang dicuri. Sontak, Sagiman pun berteriak, “Maling…Maling…Maling”. Mengetahui aksi nya dipergoki warga, Pelaku Monang pun berlari ke arah perkampungan masyarakat.
Akan tetapi usaha Pelaku Monang itu sia sia karena warg setempat mendengar teriakan Sagiman sudah berhamburan keluar dari rumah masing masing dan berhasil menangkap Pelaku Monang sedangkan Pelaku JS berhasil kabur atau melarikan diri Bhabin Kamtibmas Aiptu Amril Yusnaidi ketepatan berada dikampung itu meminta warga agar tidak menghakimi Pelaku Monang.
Namun warga yang sudah ramai berkumpul dan emosi menjadi lepas kontrol dengan memassakan Pelaku Monang. Bhabin Kamtibmas Aiptu Amril Yusnaidi langsung meminta bantuan dengan menghubungi Kapolsek Bangun AKP B Manurung agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan terjadi.
Tidak lama kemudian Kapolsek bersama personil piket datang kelokasi dan berhasil mengamankan Pelaku Monang kerumunan warga setempat lalu memboyong Pelaku Monang beserta barang bukti ke Mako Polsek Bangun. Adapun barang bukti yang diamankan dari Pelaku Monang yakni barang barang hasil curian seperti Uang Tunai Rp150.000, 1 buah Gas 3 Kg, 1 buah Gerinda alat pemotong Kramik, 1 buah Dompet Warna Hitam Merah, 2 Kaos singlet warna putih, 1 Set Radio Kecil dan Headset, 5 buah Jam Tangan, 1 buah Headset, 1 buah Power Bank, 1 buah tas sandang, 1 buah tas Sandang Wanita warna biru, 6 buah Kemeja, 3 celana Panjang, 1 buah Jaket Warna Merah dan 1 buah Tas Ransel. Kemudian barang barang digunakan mencuri seperti 1 buah Gunting, 2 buah Obeng Biasa, 1 buah Congkel Ban dan 1 buah Pahat.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000 kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Bangun dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / IlI / 2020 / Simal-Bangun tertanggal 01 Maret 2020.
“Hingg saat ini Pelaku MS alias Monang sudah diamankan di Mako Polsek Bangun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan Pelaku JS masih diburon,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post