SEBAGAI teman, Patria Dian Iskandar Patty (20) memang belum pantas dijadikan panutan. Bagaimana tidak, meski telah lama saling kenal dirinya masih tega mengkhianati Dion Prayoga (14).
Alhasil, pria yang tinggal di Pasar III, Gang Karya, Kecamatan Medan Tembung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ceritanya, korban yang tinggal di Dusun III, Gang Keluarga, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang awalnya tengah bermain di warung internet (warnet) Sibayak, Jalan Tanjung Selamat, Sunggal.
Tak lama, pelaku datang dan meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru bernomor polisi BG 4339 NE milik korban.
Lantaran sudah lama saling kenal, korban tanpa curiga memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku.
Namun ditunggu hingga berhari-hari, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Setelah diselidiki, ternyata sepeda motor itu telah digadaikan oleh pelaku.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna dalam keterangannya menyatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) lalu sekira pukul 13.00 Wib.
“Saat itu korban sedang bermain warnet. Lalu pelaku datang dan langsung meminjam sepeda motor milik korban. Setelah diizinkan korban, pelaku pun langsung pergi” urai Wira kepada para wartawan, Jumat (22/12).
Setelah sempat kabur hampir dua pekan, pelaku akhirnya berhasil diciduk. Kepada petugas, pelaku mengaku meminjam motor dengan alasan untuk keperluan sebentar.
“Tapi sejak saat itu pelaku tak kembali lagi. Rupanya ia pergi ke daerah Mencirim Pondok menjual sepeda motor itu digadaikan kepada seorang penadah yang tak dikenalnya sebesar satu setengah juta,” paparnya.
Setelah berupaya melakukan pencarian, Sabtu 16 Desember 2017 korban resmi melaporkan pelaku. “Beberapa hari kemudian pelaku berhasil dibekuk tim reskrim kita,” ujar Wira.
Kini, Patria pun pasrah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman penjara lebih dari 4 tahun.
Discussion about this post