SIANTAR
Sekitar 10 tahun lebih mengantongi sendiri uang hasil sewa pemakaian dua unit jetor yang berasal dari bantuan Dinas Pertanian Kota Siantar, Oknum Ketua Kelompok Tani Jaya, Julaga Simanjuntak bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Sesama pengurus lainnya dan anggota Kelompok Tani Jaya itu yang berhak melaporkan,” Hal ini diucapkan Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Kota Siantar, Andrew Tigor Panjaitan dikonfirmasi hari Kamis (31/10/2019) Siang.
Andrew menjelaskan dalam permasalahan tersebut Julaga dapat dilaporkan telah melakukan tindakan penyalahgunaan alat hibah yakni jetor kepihak Inspektorat, Kejaksaan maupun Kepolisian sehingga pihak aparat penegak hukum mengaudit alat hibah dengan pengaduan dasar hasil usaha Kelompok Tani Jaya dan hasil keputusan bersama pengurus dan anggota dengan delik hukum korupsi karena untuk menguntungkan pribadi atas hasil usaha Kelompok Tani melalui alat hibah milik Kelompok Tani tersebut.
Tidak itu saja, Andrew menambahkan sesama pengurus dan anggota Kelompok Tani Jaya tersebut juga dapat mengggelar atau mengadakan rapat pengurus untuk menggantikan Julaga Simanjuntak tersebut kepada Ketua Kelompok Tani Jaya yang baru bila Julaga Simanjuntak karena telah memaksakan kehendaknya untuk keuntungan pribadi dengan mengabaikan kepentingan kelompok tani tersebut serta selalu bersikap sewenang-wenang terhadap hasil usaha kelompok tani tersebut.
“Pengurus dan anggota dapat mengadakan rapat pengurus untuk mengganti Ketua Kelompok Tani Jaya,”tambahnya.
Seharusnya, Andrew menegaskan Julaga Simanjuntak tidak sewenang sewenang terhadap pengurus dan anggota Kelompok Tani Jaya dengan menguasai dan mencari keuntungan pribadi dari alat seperti jetor yang telah dihibahkan kedalam Kelompok Tani tersebut, karena tanpa kelompok tani maka alat jetor tersebut tidak akan pernah ada.
Jaluga Simanjuntak harus belajar lagi dan banyak membaca Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI no. 67/permentan/Sm. OSU/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani pada BAB II ayat 1 Huruf. I. Mengembangkan Pemupukan Modal Usaha maupun Penyisihan Hasil Usaha kegiatan bersama, artinya, Hasil Usaha dari 2 unit Jetor tersebut harus transparan dengan pengurus dan anggota kelompok tani yang tergabung,
Dalam hal ini Ketua Kelompok Tani wajib memfungsikan Bendahara Kelompok Tani untuk mengetahui, mencatatkan, menerima, menyetorkan dan membuat laporan keuangan koptan dari Hasil Usaha Koptan ataupun dari Hasil Usaha lainnya (iuran keanggotaan).
Selain itu, pada Bab II ayat 2 huruf B dikatakan kegiatan koptan harus memiliki keterbukaan dengan memperhatikan aspirasi anggota, jadi tidak ada disini tergantung ketua atau hak veto ketua. ujar Andrew Tigor Panjaitan mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Dua unit jetor itu merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Kota Siantar saat menjelang jabatan Wali Kota Siantar Ir RE Siahaan sebagai Wali Kota Siantar dan awal jabatan Almarhum Hulman Sitorus. Kedua unit jetor itu disewa sewakan dengan kesepakatan sesama pengurus dan anggota Kelompok Tani Jaya sebanyak 30 persen dari uang hasil sewa dimasukkan sebagai uang kas Kelompok Tania Jaya tersebut yang tujuan untuk bisa dipinjam sesama pengurus dan anggota dalam pembelian pupuk tetapi harus membayar potongan didepan sebanyak dua persen.
“Awalnya ada kesepakatan bersama pengurus dan anggota Kelompok Tani Jaya untuk uang sewa dua unit jetor sebanyak 30 persen dimasukkan ke kas Kelompok Tani Jaya sedangkan selebihnya untuk membayar upah supir jetor dan dibagi sesama pengurus. Uang kas itu bisa digunakan pengurus dan anggota untuk membeli pupuk nya dengan potongan didepan dua persen,”ujar Bendahara Kelompok Tani Jaya, Manahan H Sinaga sembari mengaku tidak memiliki pembukuan dan juga tidak mengetahui total uang sewa dua unit jetor karena tidak pernah diberikan Ketua Kelompok Tani Jaya Julaga Simanjuntak.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post