SEPASANG suami-istri, Ridwan (21) dan CH (20), warga Dharmawangsa Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur kompak menjadi begal. Keduanya kompak merampok dengan menggunakan sepeda motor.
Istrinya jadi joki atau membawa sepeda motor, suaminya yang memetik atau merampas calon korbannya. Dalam menjalankan aksinya, pasutri tersebut tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya yang melawan.
Tahun 2016, pernah dipenjara karena kasus begal, namun hukuman itu tidak membuat pasutri itu jera. Sehingga pada November 2017, pasutri itu kembali ditangkap setelah merampok seorang mahasiswa yang kos di kawasan Mulyorejo Surabaya.
Kini pasutri begal yang kerap beraksi pada malam hari itu terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela. Seperti dikutip dari merdeka.com, Selasa (28/11/2017).
“Yang melakukan perampasan suaminya. Sedangkan istrinya berperan sebagai joki. Pasangan suami istri ini sudah beberapa kali beraksi. Terakhir di kawasan karang wisma Surabaya, Jalan Dharmawangsa,” beber Leonard kepada awak media, Senin (27/11/2017).
Setelah ditangkap, Rdiwan berdalih hasil kejahatan yang mereka lakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tak memiliki pekerjaan tetap. “Hasilnya itu untuk kebutuhan ekonomi keluarga, bayar hutang dan kontrakan rumah,” ujar Ridwan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pihak Kepolisian menjerat Pasutri itu dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Discussion about this post