SIANTAR
Aiga Fisyahdani alias Aiga (20) korban penikaman suaminya bersama dua teman prianya, Sani (18) warga Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul kecamatan Siantar Sitalasari dan Anggara (22) warga Jalan Tangki Gg. Garuda Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba selamat dari penjara Polres Siantar karena barang bukti 40 butir diduga pil extacy dimiliki ternyata obat palsu (palsu).
Ketiganya diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar disalah satu rumah Jalan Handayani Ujung Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Selasa (22/2/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi di rumah Jalan Handayani Ujung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidkan.
Lalu Selasa (22/2/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal mengamankan ketiganya sedang berada didepan rumah sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut. Kemudian ketiganya dibawa masuk kedalam rumah. dan dilakukan penggeledahan dirumah itu, Tim Ospnal menemukan dari dalam kamar sebuah kardus berisikan 2 plastik klip masing-masing plastik berisi pil di duga narkoba jenis extacy.
Dimana plastik pertama sebanyak 19 butir warna pink dan plastik kedua 20 butir warna abu-abu, kemudian dilakukan kembali penggeledahan dan di temukan 1 butir lagi berwarna pink di dalam tas kecil. Dinterogasi Sani mengaku pil ekstacy tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial D.
Tim Opsnal memboyong ketiganya dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. Setelah dilakukan uji Laboratorium Forensik Polda Sumut ternyata barang bukti 40 butir pil diduga ekstacy tersebut negatif mengandung narkotika atau palsu berdasarkan surat dari Labfor nomor No. Lab : 1190/NNF/2022.
Adanya hasil Laboratorium itu Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan melaksanakan gelar perkara terhadap ketiganya dengan hasil tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum. Begitupun ketiganya dilakukan pemeriksaan air seni atau test urine dengan hasil Sani positif ganja dan Anggara positif shabu sedangkan Aiga negatif narkotika.
Mengetahui itu Kasatres Narkob AKP Rudi Panjaitan memperintahkan menyerahkan Sani dan Anggara yang urinenya positif narkoba ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar sedangkan Aiga diserahkank kepada keluarganya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






