TANJUNG BALAI
Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Danlanal TBA) Letkol Laut (P) Dafris menyerahkan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal dari Negara Malasya berinisial HBA (34) dan barang bukti (Barbut) 541 gram narkotika jenis sabu ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNN Sumut), Rabu (27/11/2019) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Selain barbut narkoba, Danlanal TBA Lektol Laut (P) Dafris juga menyerahkan barbut lainnya seperti 2 unit handphone (Hp), uang tunai sejumlah Rp70.000, 1 lembar uang Malaysia tunai RM 20, 1 lembar uang Malaysia tunai RM 10, 1 lembar uang Malaysia tunai RM 1, 1 lembar uang Euro sejumlah 5 Euro, KTP an. HBA dan Pasport an. HBA.
Tersangka dan barang bukti diterima Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Sumut Kompol. Parlindungan Pasaribu, SH dan disaksikan Kesi Pemberantasan BNNK Tanjung Balai Kompol. J. Sitopu, SH.
Danlanal TBA Lektol Laut (P) Dafris mengatakan Tim F1QR Lanal TBA menangkap tersangka dan sekitar 21 orang TKI Illegal saat menumpang kapal tanpa nama hari Selasa (26/11/2019) sore sekitar pukul 15. 30 Wib di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Dijelaskannya, sore itu Tim F1QR Lanal TBA mendapatkan informasi ada masuk kapal membawa TKI Ilegal dari Malaysia dengan tujuan Kota Tanjung Balai lalu Tim F1QR Lanal TBA melaksanakan patroli dengan sarana Patkamala I-161.
Sekira pukul 15.30 Wib Tim F1QR menemukan kapal tanpa nama bermuatan 21 orang yang diduga TKI Ilegal pada koordinat 03° 0.634′ U – 99°51.874′ T tepatnya perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Diperiksa ternyata nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Lalu 21 orang penumpang dibawa ke Kantor Lanal TBA.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang itu ternyata didalam tas tersangka HBA mengaku warga Dusun Darul Aruan, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bieureun, Provinsi Aceh ditemukan 2 bungkus serbuh putih. Barang bukti itu pun dibawa ke kantor BNNK Tanjung Balai untuk diperiksa menggunakan alat Trucnac dan Tespek kemudian diketahui serbuk putih itu merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 541 gram. Adanya barang bukti itu tersangka HBA diamankan ke Markas Pomal TBA sedangkan 20 TKI Illegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TBA.
“Kita menduga tersangka HBA adalah seorang kurir yang disuruh seseorang dengan mengharapkan imbalan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke BNNP Sumut untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut. Untuk 20 orang TKI Illegal sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TBA untuk didata dan akan dilembalikan kepada keluarganya,”kata Letkol Laut (P) Dafris mengakhiri.
Turut hadir penyerahan itu Dandenpomal Kapten Laut (PM) Marwansyah Damanik, Pasops Kapten Laut (P) Bentar Arif Wibisono, Pasintel Kapten Laut (S) Agustinus Yordan Pujaginata dan Danunit Intel Lettu Laut (T) Doddy Koerniawan dan Kasidik BNNP Sumut Parlindungan Pasaribu, SH.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post