MEDAN II
Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, berhasil menciduk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sabtu (11/5).
Pengedar sabu tersebut, yakni ; Mustafa (33) warga Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (12/5).
“Pelaku diamankan dalam rangka Ops Antik Toba 2024 berikut barang buktinya tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan sabu Rp100 ribu, dan bungkus rokok sebagai tempat sabu,” kata Iptu Jikri.
Dijelaskan Iptu Jikri, Unit Reskrim Polsek Patumbak awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan Gang Besi itu, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, sambung Jikri, team langsung menuju TKP dan melakukan penyamaran (undercover), dimana petugas melakukan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp90 ribu.
Setelah terjadi transaksi dengan pelaku yang memberikan sabu, kaya Jikri pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari keterangan pelaku mengatakan bahwa dia bekerja dari D dan menerima sabu yang kemudian dijual kembali,” ungkap Jikri.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Komando guna proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Iptu Jikri. (ROM)






