SIANTAR
Lima terdakwa pengeroyok Marudut Tua Sinaga hingga tewas di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dituntut hukuman masing masing selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Senin (27/1/2020) sore.
Kelima terdakwa itu Jaya Purnama (23) dan Rizal (21) warga Jalan Medan Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak (31) warga Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Frengki (21) warga Jalan Gereja Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar serta Rezi Aruanda (24) warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH mengatakan tuntutan para terdakwa itu didasari fakta persidangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terang terangan dan dengan kekuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Ditambahkannya, hal hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui berterus terang perbuatannya sedangkan hal hal memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Marudut Tua Sinaga meninggal dunia.
Sementara itu para terdakwa melalui Ruth Purba dari Tim Penasehat Hukum Banjarnahor SH merasa keberatan atas tuntutan hukuman oleh JPU tersebut dan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Risbarita Simorangkir, SH, MH menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis Penasehat Hukum para terdakwa kemudian menutup persidangan.
“Benar, kami penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Pledoi tertulis,”ujar Ruth Purba, SH salah satu anggota Penasehat Hukum Besar Banjarnahor, SH ditemui diparkiran PN Siantar usai persidangan.
Sesuai surat dakwaan pengeroyokan itu terjadi Jalan Dipenogoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tepatnya depan Warnet 911 pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 04.15 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post