SIMALUNGUN
MPL (46) warga Simpang Mawar Huta II Urung 4, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaetn Simalungun berhasil ditangkap warga lalu dijemput petugas Polsekta Tanah Jawa akibat mencuri di kios milik korban Kurniawati (34) di Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun hari Rabu (4/12/2019) pagi pukul 09.00 Wib.
Pagi itu pelaku berhasil masuk kedalam kios milik korban secara diam diam kemudian mengambil uangyang disimpan korban didalam laci steleng yang digunakan menyimpan uang hasil penjualan barang jualan di kios nya tersebut.
Namun saat pelaku keluar dari dalam kios itu tiba tiba bertemu dengan korban yang hendak masuk kedalam kios nya itu. Pelaku pun melarikan diri. Begitupun korban tidak diam begitu saja tetapi langsung mengejar dan menarik pelaku sembari berteriak maling maling.
Warga setempat mendengar teriakan korban langsung menyergap sekaligus menangkap pelaku. Tidak lama kemudian petugas Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun datang menjemput lalu mengamankan pelaku sembari membawa barang bukti yang disita dari pelaku yakni 1 buah tas pinggang warna hitam merk Protector, 5 lembar uang lima puluh ribuan, 1 lembar uang sepuluh ribuan, 2 lembar uang lima ribuan dan 1 lembar uang dua ribuan.
Esok harinya, Kamis (4/12/2019) siang pukul 11.00 wib korban yang merasa tidak terima atas kejadian itu kembali mendatangi Mako Polsekta Tanah Jawa dan membuat laporan pengaduan resmi dengan nomor : LP / 163 / XI / 2019 / Simal Sek T Jawa, tanggal 04 Desember 2019.
“Pelaku MPL sudah ditahan di RTP Mako Polsekta Tanah Jawa kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Lukman Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post