TANJUNG BALAI II
Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai ciduk seorang mamak muda berinisial A alias I (29) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai menjual atau mengedar narkoba jenis shabu di Ruangan bangunan Sekolah yang belum selesai, Jalan Husni Thamrin Link.V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (19/09/23).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, MH dikonfirmasi mengatakan dari pelaku A alias I ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 250 berisi 6 bungkus plastik klip transparan kecil di duga shabu dengan berat bersih 1,75 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 200 berisi 7 bungkus plastik klip transparan kecil di duga shabu berat bersih 1,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 150 berisi 5 bungkus plastik klip transparan kecil di duga shabu berat bersih 0,62 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 100 berisi 6 bungkus plastik klip transparan kecil di duga shabu berat bersih 0,4 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 70 berisi 4 bungkus plastik klip transparan kecil di duga shabu dengan berat bersih 0,25 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 50 berisi 7 bungkus plastik klip transparan kecil di duga shabu berat bersih 0,24 gram, 1 batang kaca pirex berisi shabu berat kotor 1,49 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 50 bungkus plastik klip transparan kecil kosong.
1 buah potongan pipet yang digunakan untuk sendok, 1 unit timbangan digital merk F1976, 1 unit Handphone merk Vivo, 1 buah dompet ukuran kecil warna biru, 1 buah dompet ukuran sedang warna coklat, 1 buah dompet ukuran besar warna hijau, 1 buah buku notes warna merah berisi catatan penjualan narkotika jenis shabu, 1 set alat siap shabu terbuat dari gelas air mineral, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 132.000.
“Pelaku A Alias I mengaku menjual Narkotika jenis shabu yang telah dipaket-paketkan, mulai paket 250 ribu, paket 200 ribu, 150 ribu, 100 ribu, paket 70 ribu dan paket 50 ribu. Saat ini pelaku A alias I beserta barang bukti akan kami serahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses lebih lanjut,” Jelasnya.
“Kami Polres Tanjung Balai khususnya Polsek Datuk Bandar secara tegas akan terus gencar memburu pelaku pengedar narkoba. Kami harapkan kerja sama dari masyarakat untuk memberi informasi bila melihat atau mengetahui peredaran gelap narkoba dilingkungannya dan pastinya identitas pelapor pasti kami rahasiakan,”Pungkas AKP Rekman Sinaga.






