SIANTAR
Herman alias Eman alias Man Pesong (44) diduga penjual narkotika jenis Shabu warga Beringin Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dipastikan lebaran di Penjara Polres Siantar setelah diringkud Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Man Pesong Diringkus Jln. Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu (27/4/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adany informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jln. Medan ada seorang laki-laki sering menjual Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (27/4/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal meringkus laki-laki sesuai ciri-ciri di informasikan masyarakat itu sedang duduk-duduk di pinggir Jln. Medan dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat itu laki-laki mengaku bernama Herman alias Eman alias Man Pesong itu menjatuhkan sesuatu ke atas aspal. Tim Opsnal gerak cepat mengamankan dan setelah diperiksa ternyata 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau brutto 2,47 gram.
Lalu dari kantongnya ditemukan juga 1 unit handphone (Hp) merk Vivo. Diinterogasi Pelaku Man Pesong mengakui Shabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial O. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki-laki inisial O itu tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Herman alias Eman alias Man Pesong dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Herman alias Eman alias Man Pesong sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






