SIANTAR
Komitmen keseriusan memberantas peredaran narkoba yang dilakukan Kapolres Siantar AKBP Budi P. Saragih, SIK, MH dengan terus menerus melakukan penangkapan tidak sia sia. Tepat hari Rabu (5/2/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil menangkap pengedar narkoba di Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba berinisial PHS alias Popo (33).
Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Kamis (6/2/2020) malam mengatakan penangkapan Pelaku Popo berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Popo sering melakukan transaksi disalah satu rumah di Karang Sari, Kelurahann Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek rumah itu dengan masuk melalui pintu ketepatan terbuka dan berhasil menangkap Pelaku Popo didalam kamar dan juga turut mengamankan 1 buah tas Merk Eiger berisi 2 unit Handphone (Hp) merk Samsung yang sedang disandangnya.
Tidak itu saja, David memperintahkan Tim Opsnal menggeledah didalam kamar itu lalu kembali menemukan dari dalam lemari kain berupa 1 buah kaos kaki warna hitam didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 unit Timbangan Digital, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah plastik klip berisi 7 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 14.10 Gram.
Selanjutnya dari dalam lemari kain tersebut juga ditemukan 1 buah kotak plastik yang berisi 1 bungkus plastik klip. Diinterogasi, Pelaku Popo mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki yang panggilannya Dede. Hanya saja setelah dilakukan pencarian ternyata laki laki nama panggilan Dede itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku Popo dan barang bukti diamankan ke Mako Satres Narkoba.
“Pelaku PHS alias Popo sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar dan semua barang bukti diamankan penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri. (Fred)
Discussion about this post