SIANTAR
Selain meringkus Hafizh memiliki Shabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar turut meringkus Marlan (17) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan Abdul (33) warga Silaumangi Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar lagi mengisap narkotika jenis ganja atau dikenal Begelek disalah satu gudang di Jalan Pattimura, Selasa (2/3/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya bantuan informasi masyarakat. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu hari Selasa (2/3/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal meringkus kedua pelaku sedang melinting ganja. Dari tangan kanan Pelaku Marlan ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika diduga jenis ganja, kemudian dari kantung celana sebelah kanan bagian depannya ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dan uang tunai sebesar Rp25.000 serta dari depan Pelaku Abdul ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja.
Tidak itu saja Pelaku Marlan mengaku masih ada menyimpan ganja di atas pintu gudang. Tim Opsnal pun memperintahkan Pelaku Marlan mengambilnya dan diperiksa ditemukan 1 buah kotak rokok Surya berisi 7 paket narkotika diduga jenis ganja berat kotor atau bruto 14,00 Gram. Tim Opsnal pun langsung memboyong kedua pelaku dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Marlan dan Abdul sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






