SIANTAR
RTD (33) warga Jalan Pdt.J.Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diarak ke Pos Polisi Pasar Horas di Balerong Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat setelah ditangkap memalak pedagang hari Rabu (27/11/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Informasi dihiimpun dari sejumlah pedagang, RTD bukan baru itu diarak pedagang ke Pos Polisi Pasar Horas melainkan sudah berulang kali. Keberadaan RTD berciri ciri bertato di tubuhnya itu di Pasar Horas sudah sangatlah meresahkan pedagang dan pengunjung karena RTD tidak hanya memeras tetapi juga mencopet barang barang milik pengunjung maupun pedagang seperti handphone (Hp).
“Sudah bertahan tahun si RTD itu berkeliaran di Pasar Horas Ini bahkan membuat pedagang dan pengunjung resah. Dia (RTD) sudah berulang kali diarak ke Pos Polisi Pasar Horas ini karena mencoppet dan memeras. Saya berharap Pak Polisi mempenjarakan saja si RTD itu biar pedagang dan pengunjung tenang melakukan aktvitas jual beli di Pasar Horas ini,”ujar boru Siburian (33) salah warga ditemui wartawan.
Sementara itu Kapospol Pasar Horas AIPTU Jefri Siregar mengatakan RTD sudah berulang kali diserahkan warga akibat ditangkap memeras dan mencopet. “RTD ini sudah pernah mencuri Hp milik salah satu tokok bahkan juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan para pedagang dan pembeli. RTD sedang diperiksa,”kata Jefri Siregar singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post