SIANTAR
Dibuktikan memiliki atau menguasai 2,97 gram sabu, terdakwa Boy Sandi Saragih (29) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan hanya diputus hukuman atau divonis majelis hakim diketuai Danar Dono, SH, MH selama 4 tahun denda Rp800 juta Subsidair 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Rabu (23/10/2019) siang pukul 14.30 Wib.
Persidangan itu berjalan cepat. Seyogia nya sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi tertulis terdakwa Boy melalui pengacara prodeo Edwin Purba, SH. Setelah pledoi itu dibacakan, Ketua Majelis Hakim Danar Dono langsung melanjutkan agenda pemberian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi, SH.
Saat itu JPU Henny Simandalahi tidak hadir dan diwakilkan rekannya Samuel Sinaga, SH. Begitupun Samuel Sinaga yang sudah mendapatkan pesan dari Henny Simandalahi tetap memberikan tanggapan pledoi tertulis terdakwa dengan mengatakan tetap dalam tuntutan terdakwa.
Mendengar itu Danar Dono melanjutkan agenda pembacaan vonis terdakwa dengan menunda sidang selama 5 menit untuk bermusyawarah dengan dua anggota majelis hakim. Dalam vonis terdakwa, Danar Dono mengatakan terdakwa divonis selama 4 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara. Vonis terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Henny Simandalahi, SH.
Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Boy terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 2,97 gram dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Boy ditangkap tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar pada hari Senin (17/10/2019) malam sekitar pukul 19.00 Wib di jalan Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Sementara itu terdakwa Boy Sandi Saragih didampingi pengacara prodeo Edwin Saragih dengan singkat mengatakan menerima vonis nya tersebut. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Danar Dono, SH, MH langsung menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post