TANJUNG BALAI
ID alias Wong Budi (41) lagi duduk dikamar rumahnya yang terletak di dijalan Garuda, Lingk. IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai akibat memiliki narkotika jenis shabu, Senin (11/1/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) mengatakan penangkapan Pelaku Wong Budi itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I AIPTU Wariono menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Wong Budi lagi duduk didalam kamar.
Dari Pelaku Wong Budi ditemukan barnag bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,11 gram dan 1 ball plastik kosong klip transparan. Diinterogasi Pelaku Wong Budi mengakui shabu itu miliknya sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku ID alias Wong Budi sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan






