Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA NASIONAL

Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
27 April 2022 | 21:06 WIB
inBERITA NASIONAL, Jakarta, KESEHATAN
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran
(PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran
sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan
tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul
12.00 waktu setempat,” jelas David.

Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

David mengatakan bahwa waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.
“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan
peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta
saat ini. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi
BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu
mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan
non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” ujar David.

Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily
Kresnowati mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin
kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran. Pertama, peserta JKNKIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang
membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta
berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik
pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut.
Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care
Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Lily.

Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah
bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan
kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat
darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang
diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak
diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Lily.

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat
mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu
pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk
kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur
lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya
habis.

“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap
mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan
obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli
spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat
disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” kata Lily.

 

Penulis : Ambon/Rel

Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Aktris Bunga Zainal bersama suaminya Sukhdev Singh didampinggi kuasa hukum, Tommy Sinulingga saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri setelah melaporkan pihak penyidik yang lamban menangani laporan penipuan cek kosong (Foto Ist)
Jakarta

Laporan Penipuan Tidak Berjalan, Aktris Bunga Zainal dan Suami Laporkan Pihak Penyidik Ke Mabes Polri

3 Juni 2026 | 00:00 WIB

JAKARTA II Aktris Bunga Zainal bersama suaminya Sukhdev Singh didampinggi kuasa hukum, Tommy Sinulingga SH mendatangi Mabes Polri, Selasa (2/6/2026)....

Read more
Eddy alias Awie, bos New Zone Medan masuk DPO Mabes Polri. (Foto Ist)
Jakarta

Buron ! Eddy Alias Awie Pemilik New Zone Diburu Bareskrim Mabes Polri

30 Mei 2026 | 20:52 WIB

MEDAN II Tim Bareskrim Mabes Polri memburu Eddy alias Awie, bos New Zone Medan. Dimana, Eddy telah ditetapkan sebagai Daftar...

Read more
New Zone yang digerebek Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan 34 orang pengunjung. (Foto Ist)
Jakarta

Mengerikan ! Di New Zone Pengunjung Sering Overdosis dan Dilarikan ke Rumah Sakit

27 Mei 2026 | 19:42 WIB

JAKARTA II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktek dugaan peredaran narkoba di di tempat hiburan malam (THM)...

Read more
Para tersangka dugaan peredaran narkoba di New Zone yang ditahan Bareskrim Polri. (Foto Ist)
Jakarta

4 Orang Resmi Jadi Tersangka Termasuk Manager New Zone, Modus Beli Narkoba Pakai Kode ” O”

27 Mei 2026 | 09:23 WIB

JAKARTA II Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB
Narkoba

Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Warga Martubung Ngaku Bawa Sabu 1 Kg Masih Diberi Upah Rp1,5 Juta dan Ongkos Jalan Rp 500 Ribu

3 Juni 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Pembangunan Jalur BRT Disorot, Komisi 4 DPRD Kota Medan Akan Panggil Stakholder Pemko Medan

3 Juni 2026 | 20:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita