SEBANYAK 32 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar diangkut Satres Narkoba Polres Simalungun.
Hal itu dilakukan setelah petugas menemukan adanya 22 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya di kamar mandi ruang tahanan Kamar II Blok Enggang.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga menyampaikan, Kamis (15/2) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, diriya mendapat telepon dari Ka Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Menanti Sukardi Sianturi yang mengatakan adanya penemuan narkoba jenis sabu di dalam Lapas.
“Penemuan tersebut merupakan hasil dari razia mendadak yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas II A Pematangsiantar yang dipimpin langsung oleh KPLP Sahat Bangun. Dimana sebelumnya telah menyarankan kepada Sahat Bangun untuk menggelar razia di lingkungan Lapas,” terang Kasat.
Namun dari penemuan barang bukti tersebut, tak ada satu pun yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Sementara di ruang tahanan kamar II Enggang blok II Enggang dihuni oleh 32 orang yang terdiri dari 11 orang narapidana dan 21 orang tahanan. Pihak Lapas pun selanjutnya menyerahkan mereka ke polisi.
Sat Narkoba Polres Simalungun pun selanjutnya menyita barang bukti yang ditemukan dan memboyong ke 32 orang warga binaan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa pemilik barang temuan dimaksud.
Sekitar pukul 23.00 WIB anggota Opsnal Narkoba Simalungun membawa barang bukti serta 32 orang warga binaan ke mako sat narkoba polres simalungun. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap siapa pemilik sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebut.
Polisi pun menemukan titik terang dari pengakuan sejumlah tahanan dan napi. Barang tersebut diketahui milik Naldo Sinaga (28), warga Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar yang saat ini berstatus Tahanan Jaksa. Dari mulut Nando selanjutnya muncul nama lain.
Ternyata dalam menjalankan bisnis sabu di dalam Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Naldo tak sendiri. Ada Rudi Syahputra (28) warga Huta Perlanaan, Nagori Titi Gantung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Rahmad Effendi (21) warga Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Keduanya berstatus tahanan Lapas kelas II A Pematangsiantar.
Ia mengaku selalu dibantu oleh dua orang temannya, Rudy Syahputra dan Rahmat Efendi yang juga berstatus warga binaan di Kamar II Enggang, Blok Enggang Lapas Kelas II A Pematangsiantar dengan peran yang berbeda-beda.
Rudy Syahputra sebagai pemasok narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Naldo Sinaga, sedangkan Rahmat Efendi berperan sebagai pengutip dan penyimpan uang hasil penjualan sabu milik Naldo Sinaga. Kemudian, dilakukan kembali introgasi terhadap ketiga tersangka darimana mereka mendapat narkotika jenis sabu tersebut di dalam lapas.
Kepada polisi Naldo Sinaga berperan sebagai pemodal dan bandar di Lapas Siantar menerangkan memperoleh sabu dari kota Medan. Namun ia tidak mengetahui namanya dan yang mengantarkan sabu kepadanya adalah seorang laki-laki berinisial HS dengan modus bertamu.
Kejadian tersebut pun menjadi tanda tanya besar bagi warga dan sejumlah kalangan. Terutama soal bagaimana sabu tersebut dapat masuk dengan mudah ke dalam Lapas dan bisnis itu berjalan selama ini.
Tak sedikit yang meduga kuat tentang adanya keterlibatan oknum petugas dalam bisnis ilegal tersebut. Bahkan muncul dugaan Kalapas menerima setoran.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar, Menanti Sukardi Sianturi yang dikonfirmasi pun dengan tegas menepis tudingan dan dugaan tersebut.
Ia berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap bagaimana sabu tersebut sampai ke dalam Lapas, termasuk jika ada oknum petugas yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Disampaikan Menanti Sukardi Sianturi, ia tak akan pernah membiarkan peredaran narkoba di Lapas dan tidak akan menerima setoran dari bandar atas peredaran narkoba.
“Ada penambahan 51 calon pegawai baru yang saya libatkan melakukan razia, kan masih murni nih. Digeledah dapat HP lima (unit), alat hisap dan sabu. Saya bilang ini gak bisa kita diamkan, kita serahkan sama polisi, dengan maksud siapa sebenarnya yang memasukkan ini. Kalau kita yang nanya dan gebukin kan jadi masalah, kekerasan kan. Mau siapa pun terlibat, amau pegawai pun akan saya usulkan pecat,” jelas Kalapas.
Lebih lanjut ia menyampaikan komitmennya dengan KPLP untuk memberantas peredaran narkoba di lapas. “Saya tidak akan pernah terima setoran, bandar-bandar saya pindahkan,” tegas Kalapas.
Sementara itu, Kasat Narkoba kembali menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, penyelidikan serta interogasi terhadap ketiga tersangka guna mengungkap jaringan narkoba yang kerap terjadi di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Jika penyidikan telah rampung terhadap ketiga tersangka dan selanjutnya tersangka dan saksi lainnya akan diserahkan kembali ke lapas klas IIA Pematangsiantar.
Discussion about this post