PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir Boy Sitinjak berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,01 gram dipinggir Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/2/2026) 2026 malam sekira pukul 19.30 WIB.
Dua orang laki laki ditangkap inisial GL (30) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan KS (29) warga Jalan Pdt. Wismar saragih Gang Mesjid Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat (20/2/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu (11/2/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir Boy Sitinjak berhasil menangkap dua orang pria GL dan KS dipinggir Jalan Singosari sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tisu berisikan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,01 gram dari atas tanah yg sebelumnya di jatuhkan tangan kiri KS, 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru muda dari kantong depan sebelah kiri GL dan uang sebesar 280.000 dari kantong belakang belakang sebelah kanan GL.
Diinterogasi KS mengaku sabu itu didapatkannya dari GL lalu GL mengakui pengakuan KS tersebut dan sabu tersebut didapatkannya dari seorang laki laki inisial A di Bandar Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu GL dan KS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka GL merupakan residivis kasus Narkotika. Hingga saat ini Tersangka GL dan KS sudah ditahan guna diproses dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






