SIANTAR
Pengakuan atau “nyanyian” dua temannya berinisial Bin (34) warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan Put (24) warga Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar ikut mengantarkan Bang Is warga Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar ke Penjara Polres Siantar.
Ketiga Pelaku itu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar baru membeli tiga paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,99 gram pada hari Jumat (19/2/2021) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Awalnya berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal meringkus Pelaku Bin dan Put yang baru turun dari bus di Jalan Medan Simpang Karang Sari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Dari tas sandang dipakai Pelaku Bin ditemukan 1 Unit Handphone (Hp) yang ada panggilan masuk dari Pelaku Bang Is dan dari kantong celana depan sebelah kiri Pelaku Put ditemukan 1 Unit Hp merk Samsung.
Diinterogasi Pelaku Bin dan Put mengaku Bang Is tinggal di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Tim Opsnal pun langsung memboyong kedua pelaku untuk mencari keberadaan Bang Is. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Pelaku Bang Is berhasil diringkus dirumahnya dan ditemukan barang bukti 1 Unit Hp merk Samsung.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah itu dan kembali ditemukan barang bukti dari ruangan depan tepatnya dari balik kaca ada 1 buah kotak rokok gudang garam didalamnya 1 buah gulungan plastik hitam berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 2,99 gram. Ketiga Pelaku mengakui shabu itu baru mereka beli dari Kota Tebing Tinggi. Mendengar itu ketiga pelaku da n barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Ketiga Pelaku Bang Is, Bin dan Put sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No.35 Tahun 20009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post