SIANTAR
Pengakuan atau “Nyanyian” DA alias Kentung (16) warga Jl. Sibatu-batu Blok II Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota siantar ikut antarkan DBB alias Pabo (19) warga Jl. Sibatu-batu Blok II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar dan KFS alias Kevin (18) warga Jl. Bahlias Kanan, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ikut antarkan ke penjara Polres Siantar dalam perkara narkotika jenis ganja, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Awalnya pada hari Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 20.30 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba di Jl. Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Siantar melalui Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus pelaku DA alias Kentung dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis ganja brutto 11,82 gram dan 1 unit Hanphone (HP) merk Redmi.
Diinterogasi Pelaku Kentung mengaku ganja itu diperolehnya dari pelaku DBB alias Pabo. Lalu sekira pukul 20.30 Wib pelaku Pabo ditangkap di Jl. Sibatu-batu Blok II Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di dekat warung kopi dengan barang bukti 1 unit HP Iphone dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 200.000.
Pelaku Pabo diinterogasi mengaku menjual ganja itu kepada pelaku Kentung untuk hutang pembelian ganja terhadap pelaku KFS alias Kentung. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.15 Wib menangkap pelaku KFS alias Kentung di pinggir jalan Pendidikan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit HP merk Poco dan uang sebesar Rp 94.000.
Diinterogasi pelaku Kevin mengaku ada menyerahkan ganja kepada pelaku Pabo yang diperolehnya dari anak vespa yang tidak dikenal namanya. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan anak vespa yang tidak diketahui namanya itu tidak berhasil ditemukan sehingga ke tiga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga pelaku DA alias Kentung, DBB alias Pabo dan KFS alias Kevin sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui. Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED)






