KASUS peredaran narkoba yang melibatkan ibu dan anak kandungnya terungkap. Sang anak berperan sebagai pengedar sementara ibunya menyediakan barang haram tersebut di rumah. Kepada petugas, sang ibu mengaku nekat menjual barang haram tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Dilansir dari Merdeka.com, Senin (19/3), pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan LC (20) selaku sang anak, oleh petugas Polsek Metro Kalideres. LC ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar tempat kosnya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Adapun tangan tersangka LC, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram. Ironisnya, kepada petugas, LC mengaku memperoleh barang tersebut dari ibunya sendiri dan mengaku diperintah untuk mengedarkan narkoba.
“Pelaku LC menjual sabu atas desakan dari ibu kandungnya sendiri. Setiap hari yang dijatah per 10 gram,” kata Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Efendi, Senin (19/3).
Saat ini ibu pelaku masih dalam pengejaran. Warga Kampung Ambon, Cengkareng, itu telah dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek menambahkan, pelaku diminta ibunya untuk berjualan sabu demi mencukupi kehidupan sehari-sehari lantaran sang ibu hidup menjanda.
“Saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum di sebuah lapas terkait kasus yang sama,” tambahnya.
Kapolsek mengatakan, polisi akan mengembangkan kasus ini lantaran adanya dugaan jaringan narkoba dari Kampung Ambon.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post