SIANTAR
Polsek Siantar Martoba melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus Oknum Pencuri di rumah salah satu warga di Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba hari Sabtu (29/2/2020) siang sekira pukul12.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi Hari Minggu (1/3/2020) siang mengatakan Oknum Pencuri itu bernama Paripurna alias Pari (20) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang BMT Rahayu Lorong XX, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Rusdi menjelaskan pencurian itu dilakukan dirumah korban, Rosmini (45) pada Hari Jumat (28/2/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib. Korban baru mengetahui rumahnya disantroni maling setelah pulang meletakan dagangan kue kue nya di kedia kedai sekira pukul 10.00 Wib.
Saat itu korban terkejut melihat dinding seng kamar mandinya telah terbuka dengan tanda bekas congkelan kemudian korban melihat 2 buah Handphone (HP) merk Vivo warna biru Y 12 dan 1 buah charger warna putih yang berada diatas kulkas sudah hilang.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta lalu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba Polres Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, esok siang harinya Sabtu (29/2/2020) siang sekira pukul12.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku Paripurna alias Pari.
“Pelaku Paripurna alias Pari sudah di tahan di RTP Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post