TANJUNG BALAI
Hasman (53) oknum bandar narkoba jenis sabu tak berkutik diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai bersembunyi diatas asbes rumahnya di Jalan Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai
Setelah adanya pengakuan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) Haidir Manurung (48) dan Indriati (53) pada hari Rabu (21/8/2019) malam sekira pukul 20.45 Wib.

Awalnya hari Rabu (21/8/2019) malam sekira pukul 18.30 Wib atas informasi masyarakat, tim opsnal Satres Narkoba meringkus Pasutri Haidir Manurung dan Indriati dirumahnya yang terletak di Jalan MT Haryono Gang Pandan,Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Dari pasutri diduga pengedar itu disita barang bukti 13 paket plastik berisi sabu berat kotor 3, 71 gram kemudian 1 unit handpone (Hp), uang sebanyak Rp70.000, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok merk sempurna, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah box plastik warna kuning merk forvita dan 2 bal plastik kecil transparan.
Diinterogasi, tersangka Haidir mengaku sudah pernah di tahan atau residivis selama 7 tahun penjara dan tahun 2017 baru bebas darI Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Barang bukti sabu itu diperolehnya dari oknum bandar Hasman yang tinggal di Jalan Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tim opsnal Satres Narkoba sempat mengalami kesulitan saat akan meringkus tersangka Hasman karena pntu rumah tersangka dan Herman sudah mengetahui kedatangan petugas. Begitupun tim opsnal dipimpin KBO Satres Narkoba IPDA Eko Adhy memangil Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan mendobrak paksa pintu rumah itu.
Setelah dilakukan pencarian Hasman berhsil diringkus bersembunyi diatas asbes rumahnya kemudian disita barang bukti 1 bungkusan plastik berisi sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah- celah dinding papan rumahnya.
“Ketiga tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanjung Balai ini kemudian akan diproses sesuai pasal 112, 114 dan 132 UU narkotika tahun 2009 dengan pidana penjara diatas 5 tahun,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rivai didampingi Kasatres Narkoba AKP Ras Maju Tarigan dikonfirmasi hari Kamis (22/8/2019).
Penulis: Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post