SIANTAR
Salah satu rumah di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar digerebek tim gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar pada hyari Selasa (27/8/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib. Pemilik rumah Hasudungan Parapat alias Udak (43) bersama Bripda TBN (24) seorang wanita berinisial Ay berhasil diringkus diduga terlibat narkoba jenis sabu.
Informasi dihimpun, awalnya pihak Satres Narkoba menerima informasi rumah ditempati Udak itu diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan penggerebekan, tim gabungan berhasil meringkus Udak saat membukakan pintu rumahnya itu kemudian didalam rumah tepatnya diruangan tamu ditemukan oknum polisi Bripda TBN atau lebih dikenal panggilan Bayu dan seorang wanita berinisial Ay. Dimana wanita berinisial Ay itu disebut sebut pacar Bayu.
Tim gabungan melakukan penggeledahan badan, dari kantong jaket Udak ditemukan uang Rp590.000 dan diatas meja diruangan tamu ditemukan 1 unit Hp merk Samsung kemudian dari kantong celana sebelah kanan Bayu ditemukan 1 unit Hp merk OPPO dan dari kantong celana belakang ditemukan 1 buah dompet berisi Uang Rp1.000.000. Tidak itu saja, tim gabungan juga menggeledah rumah itu kemudian dari dalam busa kursi sofa ditemukan 1 unit timbangan digital.
Lalu diruangan dapur dan dari atas rak piring ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu, dari rongga bagian bawah meja ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari bawah meja diatas lantai ditemukan 1 unit timbangan digital, dari dalam tong sampah ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik serta disamping tong sampah ditemukan 4 buah mancis.
Selain itu, kabar kabarnya dari pengakuan Udak dan Bayu membuat tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan menangkap oknum bandar berinisial CR yang tinggal di Jalan Medan Simpang Jalan Medan Simpang Mesjid, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Dimana CR kabar kabar baru dua bulan bebas dari penjara. Hanya saja bahan dan keterangan (Baket) perihal penangkapan CR itu belum dikirim ke grup whatsapp (WA) yang dibentuk Humas Polres Siantar.
“Barang bukti yang diamankan dari Hasudungan Parapat alias udak dan Bripda TBN alias Bayu diamankan tiga paket sabu berat bruto 4,50 gram. Baket penangkapan CR belum dikirim Kasat Narkoba, Fred,”ujar Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo ditemui hari Kamis (29/8/2019) sore dihalaman apel Mako Polres Siantar.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH ditemui didepan ruangan Sat Narkoba membenarkan penangkapan Hasudungan Parapat dan Bripda TBN alias Bayu tersebut sedangkan wanita berinisial Ay tidak terlibat narkoba sehingga dijadikan saksi.
Eduar juga membenarkan penangkapan oknum bandar berinisial CR tersebut. “Baket si CR memang belum saya kirim karena masih diketik anggota,”ujar Eduar Tobing singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post