SIMALUNGUN
YS alias Yudi (41) pemilik warung kopi (Warkop) di Jalan Parapat Pondok Buluh, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun diduga menyambi pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Hari Senin (20/7/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi bahwa Pelaku YS alias Yudi sehari-harinya membuka usaha menjual warkop dirumahnya itu diduga mengedar narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (20/7/2020) malam sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil menangkap Pelaku Yudi di warkop nya itu.
Saat dilakukan penggeledahan badan Pelaku Yudi tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba. Begitupun Tim Opsnal menggeledah rumahnya itu dan menemukan barang bukti didalam kamar mandi 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,3 gram dan 2 buah kaca pirex didalam 1 buah panci aluminium.
Diinterogasi Pelaku Yudi mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang perantara berinisial PND. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial PND itu tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Yudi dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku YS alias Yudi sudah di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






