SIANTAR
Arif (27) tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya yang terletak di Jalan HOS Cokro Aminoto Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (21/2/201) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu hari Minggu (21/2/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah di Gang Seika sesuai informasi masyarakat itu dan meringkus Pelaku Arif.
Dari atas lantai ruangan dapur ditemukan barang bukti 1 Unit Hp. Pelaku Arif diinterogasi mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu dibawah karpet ruangan dapur itu. Mendengar itu Tim Opsnal langsung mengamankan barang bukti 1 kotak Happydent berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.53 gram, 20 buah plastic klip kosong, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Tidak itu saja Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital. Tim Opsnal pun memboyong Pelaku Arif dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Arif sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post