SIANTAR
Mudin (17) warga Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar harus tidur dipenjara Polres Siantar setelah diringkuks Tim Opsnal Satres Narkoba lagi membawa narkotika jenis shabu ke Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Kamis (14/1/2021) malam sekira pukul 23.50 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) malam mengatakan penangkapan Pelaku Mudin berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan lalu meringkus Pelaku Mudin lagi berdiri sendirian dipinggir Jalan Simanuk manuk tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari Pelaku Mudin ditemukan 1 buah kotak rokok magnum yang didalamnya 3 batang rokok gudang garam dan 1 paket shabu dengan berat kotor atau bruto 0,55 gram dari pinggang nya. Diinterogasi Pelaku Mudin mengakui shabu itu miliknya sehingga langsung diboyong keruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini Pelaku Mudin sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus dikembangkan lalu akan ditahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Rusdi mengakiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






